Kecamatan Babulu kabupaten Penajam Paser Utara merupakan perangkat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Penajam Paser Utara melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan Babulu dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Pembentukan 13 (Tigabelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur,
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kecamatan Babulu masuk dalam wilayah pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara bersama dengan Kecamatan Penajam, Kecamatan Sepaku, dan Kecamatan Waru.
Berikut Peta Administratif Kecamatan Babulu Berdasarkan Peta Administratif Kabupaten Penajam Paser Utara UU No. 07 Tahun 2002.
wah desa Rintik kok gak ada di Peta?
BalasHapus