Rabu, 26 Juli 2017

PROSEDUR & SYARAT MENGURUS IZIN IMB, HO & SIUP DI KANTOR KECAMATAN


          Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia telah menegaskan bahwa izin usaha untuk golongan mikro dan kecil mulai tahun 2015 ini dipermudah.

           Persyaratan untuk mendapatkan izin ini sangat mudah yaitu, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil cukup membawa surat pengantar dari Desa Kelurahan dalam bentuk surat keterangan tempat usaha, dilengkapi juga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak dua lembar dan mengisi formulir yang telah disiapkan. bagi yang tidak memiliki izin, pihak kecamatan berkewajiban untuk menertibkan.
      Dengan demikian, ia meminta agar pihak kecamatan dan jajarannya serta yang mengikuti sosialisasi ini agar menginformasikan kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil agar segera mengurus izin.

    izin yang dilayani di kecamatan hanya usaha mikro dan kecil, dimana yang tergolong usaha mikro adalah asetnya di bawah Rp 50 juta dan usaha kecil asetnya di bawah Rp 300 juta, Jumlah aset ini di luar tanah dan bangunan. Bagi usaha menengah ke atas ngurus izinnya tetap melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.

         Untuk itu, Bagi warga masyarakat yang hendak mengurus Perizinan  , Kami menyediakan Formulir Terkait dengan Izin IMB, HO serta SIUP di bawah Ini. 


No.
Jenis  Dokumen
Preview
1
Dokumen  IMB
2
Dokumen  HO
3
Dokumen SIUP

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com